Hari ini, Bareskrim Periksa Bupati Diduga Pemeras

Bisnis.com,06 Agt 2015, 13:11 WIB
Penulis: Dika Irawan
Gedung Bareskrim Polri/Bisnis.com-Dika Irawan

Kabar24.com, JAKARTA -- Hari ini, Kamis (6/8/2015) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim berencana memeriksa Bupati Barru Andi Idris Syukur sebagai tersangka dugaan pemerasan ke sejumlah perusahaan pengguna fasilitas Pelabuhan Garangkong, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

"Rencana Bupati Barru hari ini, bukan kita yang menjanjikan tapi dia yang menjanjikan," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak di Bareskrim, Jakarta, Kamis.

Victor mengatakan ini merupakan pemeriksaan pertama tersangka dalam kasus tersebut.

Sedianya Andi diperiksa Jumat (24/7/2015) pekan lalu, tetapi tidak hadir dengan alasan sakit. Sehingga yang bersangkutan meminta dijadwalkan ulang pemerisakannya.

Seperti diketahui, Bareskrim menetapkan Andi sebagai tersangka pada, Senin (13/7/2015) pekan lalu. Sesuai hasil penyelidikan, penyidik menemukan dugaan pemerasan terhadap perusahaan pengguna fasilitas Pelabuhan Garongkong.

Selain itu, Andi juga diduga menerima gratifikasi pencairan dana pembangunan ruko dan pasar berupa mobil Toyota Alphard Hitam.

Polisi menjerat Andi dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini