Dewan Transportasi Desak Pemda DKI Tambah Tempat Uji Kir

Bisnis.com,06 Agt 2015, 03:38 WIB
Penulis: Puput Ady Sukarno

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk segera menambah lokasi uji kir kendaraan yang beredar di Ibu Kota.

Pasalnya, tempat uji kir yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta saat ini sangat minim, sehingga menimbulkan sejumlah permasalahan terkait pengujian kir kendaraan bermotor.

"Selain keluhan menimbulkan kemacetan di sekitar lokasi pengujian kir, juga diduga ratusan kendaraan yang beredar di Ibu Kota saat ini tidak melalui proses uji kir yang semestinya," tutur Ketua DTKJ, Ellen Tangkudung, Rabu (5/8/2015).

Menurutnya bagaimana tidak menimbulkan kemacetan, sementara jumlah kendaraan yang harus melakukan uji kir tidak sebanding dengan minimnya jalur untuk uji kir yang dimiliki DKI Jakarta.

"Dari 3 lokasi uji kir yang dimiliki DKI, total jalur untuk uji kir hanya 7 jalur saja, yakni di Pulo Gadung 2 jalur, di Ujung Menteng 3 jalur, dan Cilincing 2 jalur. Padahal idealnya sampai 21 line pemeriksaan kir," tuturnya.

Selain itu, untuk beberapa lokasi uji kir, disinyalir tidak melakukan proses pengujian dengan semestinya. Pasalnya dengan jumlah jalur uji kir yang terbatas, tetapi buku hasil uji kir yang dikeluarkan ternyata jumlahnya melebihi batas kewajaran.

Menurutnya, penyelesaian pemeriksaan uji kir dalam satu jalur, secara normalnya hanya sekitar 70-100 unit kendaraan, akan tetapi informasi yang diperoleh, lokasi uji kir yang terletak di Ujung Menteng, di mana ada 3 jalur, tapi ternyata bisa mengeluarkan 700 buku hasil uji kir kendaraan.

"Kok cepet sekali pemeriksaannya. Pasti itu tidak melalui proses yang semestinya. Paling-paling hanya dilihat secara body fiisiknya masih bagus, pemeriksaannya cepat, padahal belum tentu kondisi rem dan lainnya juga bagus," tuturnya.

Menurutnya meskipun demi menghindari kemacetan, memberikan pelayanan yang baik, tetapi dengan keterbatasan lokasi uji kir dan jalur yang minim, bukan berarti pemeriksaan uji kir bisa seenaknya sendiri.

"Ini kan menyangkut keselamatan jiwa penumpang kendaraan tersebut. Jadi, dengan alasan memberikan kecepatan pelayanan tapi mengabaikan faktor keselamatan, ini tidak bisa dibenarkan," tuturnya.

Menurutnya tidak ada cara lain bagi Pemprov DKI selain harus mengaktifkan kembali atau merevitalisasi sejumlah tempat uji kir yang selama ini tidak berfungsi, sehingga jalur yang dimiliki DKI untuk melakukan pemeriksaan bisa lebih banyak lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini