KKP Minta Dilibatkan Dalam Importasi Garam

Bisnis.com,06 Agt 2015, 12:32 WIB
Penulis: Lili Sunardi
Kementerian Kelautan dan Perikanan minta dilibatkan dalam proses impor garam./JIBI
Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan minta dilibatkan dalam rekomendasi importasi garam, agar dapat melindungi petani di dalam negeri.
 
Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan, mengatakan kebutuhan importasi garam untuk industri tidak sebesar kuota yang diizinkan saat ini. Akibatnya, garam impor tersebut masuk ke pasar lokal dan masyarakat.
 
Saya mengerti bahwa beberapa industri membutuhkan garam yang sudah pasti kualitasnya, tetapi tidak sebesar kuota yang impor sekarang ini, katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/8).
 
Susi menuturkan pemerintah akan membentuk badan audit untuk mengetahui kebutuhan dan pasokan garam impor yang sesungguhnya. Pemerintah juga akan melihat perusahaan apa saja yang melakukan kegiatan impor, serta seperti apa penyalurannya.
 
Susi memperkirakan impor garam selama ini hampir dua kali lipat dari kebutuhan sebenarnya. Pada 2014, impor garam mencapai 2,2 juta ton, sedangkan kebutuhannya hanya 1,1 juta ton.
 
Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mempelajari persoalan importasi garam tersebut, karena berkaitan langsung dengan nasib petani lokal. Apalagi, selama ini Presiden sangat peduli dengan nasib petani dan nelayan di dalam negeri.
 
Saya juga akan minta ikut dalam proses importasi garam tersebut, sebagai pihak yang membuat rekomendasi, ujarnya.
 
Dia juga mengatakan selama ini garam impor masuk ke dalam negeri menjelang panen raya. Akibatnya, harga garam lokal anjlok, karena pasokan di pasar dibanjiri oleh garam impor.
 
Mengambil untung sah-sah saja, tetapi kalau sampai mematikan petani kan tidak betul. Apalagi, pemerintah sedang berupaya memberdayakan petani, ucapnya.
 
Susi sebelumnya mengatakan industri aneka pangan, industri chlor alkali plant (CAP), dan industri lain-lain seharusnya dapat memanfaatkan garam petani yang diproduksi secara lokal, karena kadar NaCl yang dibutuhkan hanya sekitar 96%. Kadar NaCl sebanyak itu masih dapat dipenuhi oleh petani garam.
 
Khusus untuk industri farmasi, lanjutnya, impor garam industri masih dapat dilakukan karea kadar NaCl yang dibutuhkan mencapai minimal 99%.
 
Hingga 30 Juni 2015, Kemendag telah mengeluarkan izin impor garam sebanyak 1,51 juta ton. Pada periode 1 Januari-25 Mei 2015, realisasi impor garam telah mencapai 405.233 ton, yang terbagi untuk industri farmasi, industri CAP, dan industri lain-lain.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini