Pilkada Serentak: Calon Tunggal Bisa Diadu Dengan Bumbung Kosong

Bisnis.com,07 Agt 2015, 19:35 WIB
Penulis: Ashari Purwo Adi N
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum diimbau segera menggunakan hak diskresinya untuk menerbitkan aturan guna menyelesaikan polemik
calon tunggal dalam pilkada.

Refly Harun, pengamat hukum dan tata negara dari Universitas Andalas, mengatakan KPU bisa menggunakan hak diskresi untuk menyelesaikan polemik calon tunggal.

Dalam diskresi itu, Refly menyarankan, KPU bisa mengimplementasikan pasangan calon tunggal melawan bumbung kosong atau menempelkan pilihan "ya" dan "tidak" di bawah gambar pasangan calon.

“Diskresi itu bisa digunakan karena UU No. 8/2015 tentang Pilkada tidak mengatur calon tunggal,” katanya saat dihubungi, Jumat (7/8/2015).

“Itu tidak menyalahi dan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya. Kan UU belum mengatur calon tunggal.”

Menurut Refly, opsi yang saat ini diambil KPU dengan memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah justru berisiko digugat karena menyalahi aturan. “Dalam UU Pilkada dan PKPU sendiri sudah diatur jadwal dan tahapan yang harus dilaksanakan.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini