Terpidana Narkoba: Mantan Deputi Pemberantasan BNN Ingin Kejaksaan Tak Tunda Hukuman Mati

Bisnis.com,07 Agt 2015, 18:04 WIB
Penulis: Dika Irawan
Mary Jane/Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Benny Mamoto, mantan Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional berpendapat Kejaksaan Agung mesti adil dalam mengeksekusi terpidana mati narkoba.

"Harus adil ya, yang sudah berkekuatan hukum tetap harus tetap ya dilaksanakan," kata Benny di Mabes Polri, Jumat (7/8/2015).

Menurut Benny lebih baik eksekusi terpidana mati segera dilaksanakan, agar memiliki kepastian hukum.

Benny mengatakan dalam kasus terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso, hingga kini belum dieksekusi lantaran dalih menjadi saksi dugaan perdagangan orang.

Benny melihat yang harus diuji justru Maria Kristina Sergio, diduga pelaku perdagangan orang yang menyerahkan diri.

"Yang harus diuji adalah yang menyerahkan diri di Filipina, waktu menyuruh Mary Jane ke Indonesia untuk siapa?" katanya.

Benny mengatakan Maria mesti menceritakan maksud mengutus Jane ke Indonesia. Bila tidak bercerita, menurut Benny bisa saja Maria bohong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini