PMN: Pencairan Penyertaan Modal Negara di BUMN Baru 10%

Bisnis.com,07 Agt 2015, 20:55 WIB
Penulis: Yodie Hardiyan
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--- Pemerintah dinilai perlu mempercepat pencairan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada 39 BUMN sebagai salah satu stimulus terhadap pertumbuhan ekonomi.

Sampai 31 Juli 2015, pemerintah baru merealisasikan pencairan PMN senilai Rp7,1 triliun atau sekitar 10% dari total seluruh PMN senilai Rp70,37 triliun dalam APBN Perubahan 2015 yang telah disahkan pada awal tahun.

PMN itu sebagian besar untuk BUMN di bawah pengawasan Kementerian BUMN, selain BUMN di bawah pengawasan Kementerian Keuangan.

PMN yang telah cair tersebut antara lain untuk dua BUMN konstruksi PT Hutama Karya (Persero) senilai Rp3,5 triliun dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Rp3,5 triliun.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan PMN itu perlu segera direalisasikan sebagai stimulus pertumbuhan ekonomi.

“Pemerintah harus lakukan terobosan birokrasi,” katanya ketika dihubungi, Jumat (7/8/2015).

Terobosan yang dimaksud adalah pembuatan peraturan pemerintah (PP) yang dapat mengatur pemberian PMN tidak hanya kepada satu perusahaan, melainkan lebih dari satu perusahaan.

Enny mengusulkan pembuatan peraturan pencairan PMN kepada BUMN per sektor.

Penerbitan PP PMN itu harus dilakukan mengingat UU No.19/2003 tentang BUMN mengharuskan setiap perubahan penyertaan modal negara baik berupa penambahan atau pengurangan, termasuk struktur kepemilikan negara atas saham perusahaan, ditetapkan dengan PP.
 
Seperti diketahui, selama ini pemerintah menerbitkan satu PP untuk satu BUMN yang menerima PMN.
 
Berdasarkan laman resmi Sekretariat Negara, pemerintah baru merilis 5 PP terkait PMN tersebut antara lain PP No.27/2015 tentang Penambahan PMN Ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan PT Hutama Karya.
 
Selain itu, PP lainnya antara lain PP 28/2015 terkait PMN kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dan PP No.29/2015 terkait PT Adhi Karya (Persero) Tbk. PP No.1/2015 terkait PMN kepada PT Geo Dipa Energi dan PP No.15/2015 terkait PMN kepada Perum Damri.
 
Dengan menggunakan pola seperti itu, pemerintah berarti belum menerbitkan sekitar 34 PP lagi untuk keperluan pencairan PMN bagi 34 BUMN lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini