OJK: 19 Perusahaan Pembiayaan Kena Surat Peringatan

Bisnis.com,07 Agt 2015, 12:08 WIB
Penulis: Irene Agustine
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan menyatakan sedikitnya 19 perusahaan multifinance memiliki rasio pembiayaan bermasalah di atas 5% per Juni 2015.

Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK mengatakan mayoritas perusahaan merupakan multifinance yang fokus pada pembiayaan konsumen.

“Per Juni lebih kurang ya [ada 19 perusahaan]. Mayoritas bergerak di pembiayaan konsumen,” katanya, Jumat  (7/8/2015).

Dumoly menolak menyebutkan nama multifinance yang memiliki pembiayaan bermasalah atau nonperforming financing (NPF) di atas ketentuan tersebut.

Dia mengatakan seluruh perusahaan telah diberikan surat peringatan (SP) dan masa tenggang untuk menyusun bisnis plan perseroan kedepannya. “SP sudah terbit karena itu otomatis by system,” ujarnya.

Menurut Dumoly, kondisi makroekonomi sepanjang semester I/2015 menyebabkan banyak faktor yang membuat pembiayaan bermasalah multifinance meningkat.

Menipisnya daya beli di tengah penurunan penjualan kendaraan bermotor membuat risiko NPF meningkat yang menambah beban perusahaan.

Efrinal Sinaga, Sekjen Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia mengatakan pihaknya tetap berupaya menekan NPF kendati situasi ekonomi belum pulih.

“Kami masih jaga supaya rata-rata tidak lebih dari 2%,” katanya.

Berdasarkan data OJK, rasio NPF per Juni mencapai 1,45%. Angka itu naik dari posisi Desember 2014 sebesar 1,41%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini