Ini Kata Agus Marto Soal Surplus & Untung Besar Transaksi Valas BI

Bisnis.com,09 Agt 2015, 21:12 WIB
Penulis: Arys Aditya
Gubernur Bank Indonesia, Agus Marto Wardjojo. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Bank sentral menegaskan persoalan mengenai pendapatan dan surplus akibat selisih transaksi valas yang diperoleh melalui pelaksanaan operasi moneter seperti tertera dalam undang-undang tidak perlu diubah melalui draf revisi terbaru UU Bank Indonesia.

Gubernur BI Agus DW Martowardojo menyatakan pengaturan mengenai penghasilan dan surplus bank sentral tersebut merupakan best practices yang diterapkan di berbagai negara. Selain itu, laba kurs yang diterima bank sentral adalah implikasi pelaksanaan tugas sebagai otoritas moneter, bukan tujuan.

Dia menjelaskan ada rasio yang harus dipenuhi oleh bank sentral, yakni perbandingan antara cadangan terhadap besaran operasi moneter. Apabila rasio itu telah terpenuhi, lanjutnya, maka selebihnya akan dikembalikan ke negara.

Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Bank Indonesia menyebutkan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditambah sehingga menjadi 10% (sepuluh per seratus) dari seluruh kewajiban moneter, yang dananya berasal dari cadangan umum atau sumber lain.

Agus menambahkan BI sudah membayarkan sekitar Rp14 triliun pada tahun ini sebagai pajak. "Kalau ada surplus, kan ada pajak yang kita harus bayar, yaitu Rp12 plus untuk PPh Badan, dan yang dicicil setiap bulan. Jadi Rp14 triliun yang dibayar," ujarnya, Jumat (7/8).

Sejumlah kalangan seperti ekonom International Center for Applied Finance IPB Iman Sugema dan lembaga riset keuangan negara Garuda Institute sebelumnya mengungkapkan indikasi adanya konflik kepentingan dalam pelaksanaan kebijakan moneter yang dilakukan BI.

Untuk itu, sesuai dengan UU BI, keduanya mendesak DPR agar segera memerintahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit operasi moneter BI. Iman melihat audit tersebut penting untuk memperkuat kredibilitas sekaligus kepercayaan investor terhadap otoritas moneter.

Garuda Institute melihat naiknya depresiasi dan volatilitas rupiah 3 tahun ini selalu diikuti kenaikan laba kurs BI. Konflik kepentingan hadir karena ada tambahan fasilitas yang diterima BI dari laba kurs melalui akun cadangan tujuan. Pada saat yang sama, pengetatan moneter BI telah membuat rakyat menderita.

“Dulu malah surplusnya itu tidak kena pajak. Apa enggak enak betul posisi BI. Kalau defisit dia minta pemerintah. Tapi kalau surplus dia simpan sendiri, sebagian dia bagi sendiri. Sementara kita disuruh menderita. Ini luar biasa. Kita menderita, mereka pesta pora,” kata Roso Daras dari Garuda Institute.

BI sendiri melalui laporan keuangannya menyatakan pendapatan selisih kurs transaksi valas itu dampak dari penjabaran transaksi valas ke rupiah dalam rangka pengelolaan devisa dan pelaksanaan kebijakan moneter. “Meningkatnya pendapatan itu bukan tujuan, namun dampak dari pelaksanaan kebijakan.”

Menanggapi desakan ini, Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad menyatakan mempertimbangkan desakan perlunya audit khusus terhadap operasi moneter BI. Adapun, Ketua BPK Harry Ashar Aziz menyatakan siap mengaudit BI jika diperintahkan oleh DPR.

Anggota Komisi XI DPR dan Panitia Kerja RUU BI Mukhamad Misbakhun menambahkan dirinya akan mengusulkan agar BI diaudit BPK. DPR sendiri telah berencana membahas detail tentang penghasilan dan penggunaan surplus bank sentral, apakah bisa dikembalikan ke negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bastanul Siregar
Terkini