OBLIGASI DAERAH: Kewenangan Penentuan Akuntan Publik di Tangan BPK

Bisnis.com,10 Agt 2015, 20:53 WIB
Penulis: Sri Mas Sari
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Kewenangan menentukan akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan pemerintah daerah yang hendak mengemisi obligasi diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menyebutkan akuntan publik itu tak harus terdaftar di OJK meskipun sesuai UU No 8/1995 tentang Pasar Modal, setiap laporan keuangan pihak yang akan menerbitkan efek harus diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK.

Dia menuturkan pemda merupakan entitas pemeriksaan BPK, sehingga akuntan publik akan ditentukan oleh auditor negara itu.

"Sudah ada kesepakatan. Ada jalan keluarnya, bahwa BPK bisa menunjuk akuntan publik untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan pemda. Ada kesepakatan juga yang menandatangani laporan keuangan itu tentunya akuntan publik," jelasnya, Senin (10/8/2015).

Namun, soal lembaga pemeringkat, Nurhaida menegaskan daerah harus menggunakan rating agency yang terdaftar di OJK. Saat ini, ada tiga lembaga pemeringkat yang terdaftar di OJK, yakni PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), PT Fitch Ratings Indonesia, dan PT ICRA Indonesia.

Meskipun demikian, Nurhaida menolak OJK disebut merekomendasikan rating agency kepada provinsi yang hendak menerbitkan municipal bond.

"OJK tidak melakukan rekomendasikan apapun karena diserahkan kepada pihak-pihak yang menerbitkan. Jadi, yang perlu dilakukan adalah pihak penerbit obligasi harus mencari atau menunjuk rating agency yang terdaftar di OJK. Tapi di antara tiga rating agency, yang mana yang dipakai itu sepenuhnya kewenangan mereka," ujarnya.

Seperti diketahui, pemda wajib mengajukan pernyataan pendaftaran penawaran umum obligasi daerah kepada OJK, selain kepada menteri keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini