Ini Tugas Pokok DPRD DKI Hingga 2016

Bisnis.com,11 Agt 2015, 04:23 WIB
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi
DPRD DKI/beritajakarta.com
Bisnis.com, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta siap menjalankan tiga tugas utama pemerintah daerah khusus ibukota saat ini yakni; menjalankan pansus aset DKI dan mengintegrasikan APBD 2016 agar tidak menggunakan Pergub melainkan dapat menjadi Perda.
 
DPRD DKI diminta turut merumuskan kebijakan umum anggaran - plafon prioritas anggaran sementara (KUA-PPAS) dan menjalankan panitia khusus temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Pemprov DKI tahun anggaran 2014.
 
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mengatakan dua tugas pokok tersebut memang menjadi tanggung jawab Pemprov DKI. Menurutnya, sebagai lembaga perwakilan rakyat, anggota dewan harus transparan.
 
"Begitu pula dengan laporan dari BPK ini kami pertanyakan bagaimana Pemprov DKI mendapatkan gelar Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Maka kami butuh penjelasan benar atau tidaknya," jelas Prasetio Edi Marsudi di Balai Kota, Senin (10/8/2015).
 
Tak hanya itu, Dirjen Bina Administrasi Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Raydonnyzer Moenek membantu Pemprov DKI dan DPRD DKI membina relasi harmonis dalam penyusunan KUAPPAS untuk APBD 2016.
 
Oleh sebab itu selaku Ketua DPRD DKI, Prasetio berharap agar APBD berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) bisa terintegrasikan ke dalam Peraturan Daerah (Perda).
 
"Maka kami sedang mencoba meyakinkan teman-teman DPRD dan saya juga meminta kepada Pak Gubernur supaya hati-hati dalam melakukan penyampaian, bahwa tidak banyak masalah," jelas Prasetio.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini