Ketua DPRD DKI: Hasil CSR Wajib Jadi Aset DKI

Bisnis.com,11 Agt 2015, 09:30 WIB
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi/Beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi menyatakan setiap aset hasil kerjasama corporate social responsibility (CSR) wajib menjadi aset DKI.

Sebelumnya, seorang anggota dewan bertanya kepada Dirjen Bina Administrasi Keuangan Daerah Raydonnyzer Moenek terkait kerjasama CSR antara Pemprov DKI dengan swasta apakah harus dipastikan pencatatannya dalam aset DKI

"Selama itu bisa masuk neraca, harus terukur seperti kata Pak Donny jika dapat CSR mobil harus masuk aset daerah dan pencatatan di neraca ada," jelas Prasetio di Balai Kota, Senin (10/8/2015).

Prasetio menyatakan sebagai aset Pemprov DKI, barang hibah tersebut perlu dikaji isi perjanjiannya.

"Permasalahan yang ada sekarang ada iklannya boleh. Loh, ini kan yang diuntungkan siapa, apakah pemerintah atau si pengusaha? Karena menurut saya mobil juga tidak murah," sambungnya.

Sebelumnya Wakil Ketua DPRD DKI Ferrial Sofyan dan Ketua Fraksi Partai NasDem Bestari Barus menanyakan kepada Donny terkait social responsibility (CSR) yang diterima oleh PemprovDKI.

"Ada pembangunan di Jakarta yang dibangun oleh CSR, apakah itu masuk dalam anggaran APBD?" ujar Ferrial di Balai Kota DKI, Senin (10/8/2015).

Senada dengan Ferrial, menurut Bestari dana APBD yang dimiliki Pemprov DKI sudah sangat besar, namun proyek pembangunan terus-menerus menggunakan dana CSR.

Bestari mengkhawatirkan terdapat sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) dalam jumlah besar dalam dana anggaran DKI.

Menanggapi pertanyaan tersebut Donny menjelaskan Pemprov DKI diperkenankan menerima sumbangan jika itu kemauan perusahaan yang bersangkutan.

Namun, jika CSR diberikan dalam bentuk uang, maka uang tersebut harus masuk dalam pencatatan BPKAD DKI seperti halnya CSR berbentuk barang dan jasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini