KPU Depok Kaji Rekomendasi Panwaslu Dugaan Pelanggaran Administrasi

Bisnis.com,11 Agt 2015, 19:56 WIB
Penulis: Miftahul Khoer
Screenshot website/http://kpud-depokkota.go.id

Kabar24.com, DEPOK- Komisi Pemilihan Umum Kota Depok sedang mengkaji surat rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum Depok terkait dugaan pelanggaran administrasi berkas pencalonan pasangan Dimas Oky Nugroho-Babai Suhaimi pada Pilkada Depok 2015.

"Pelaporan dari Panwaslu sudah sampai, kami masih mengkaji dulu seperti apa," ujar Anggota Komisioner KPU Nana Suwarna, Selasa (11/8/2015).

Nana mengklaim berkas yang diserahkan tim pasangan Dimas-Babai saat mendaftarkan ke KPU Depok pada Senin (27/7/2015) dinilai tidak ada masalah. Namun, karena adanya laporan tersebut pihaknya akan mendalami.

Seperti diketahui, Ketua Panwaslu Kota Depok Andriansyah mengisyaratkan adanya pelanggaran admnisitrasi pada pasangan Dimas-Babai. Temuan dugaan pelanggaran itu dilaporkan oleh warga atas nama Yoyo Effendi yang juga Sekretaris Partai Hanura Depok.

Panwaslu Depok mengatakan telah menyerahkan surat rekomendasi pada KPU Depok dengan nomor surat 02/1.P/31/Juli/2015. "Kami sudah kirim surat rekomendasi itu ke KPU pada 5 Agustus lalu. Temuan itu adalah adanya laporan pelanggaran administrasi," ujarnya, Selasa (11/8/2015).

Adapun, pasangan Dimas-Babai diusung oleh empat partai antara lain PDI-P, PKB, Partai Nasdem dan PAN. Pada saat pendaftaran, pasangan Dimas-Babai diduga memalsukan tanda tangan sekretaris PDI-P atas nama Totok Sarjono.

Selain itu, Totok juga tidak hadir saat penyerahan berkas dokumen pasangan Dimas-Babai. Padahal, dalam PKPU No. 9/2015 disebutkan bahwa pimpinan partai pengusung dalam hal ini PDI-P yang memeroleh 20 kursi itu harus hadir. Namun pada saat pendaftaran, yang hadir hanya Ketua PDI-P Depok, Hendrik Tangke Allo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini