KKP Usulkan Revisi Permendag Impor Garam

Bisnis.com,11 Agt 2015, 14:00 WIB
Penulis: Farodilah Muqoddam
Petani garam./Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengusulkan sejumlah poin dalam pembahasan revisi Peraturan Menteri Perdagangan No 58/2012 tentang ketentuan impor garam.

Dirjen Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil KKP Sudirman Saad mengatakan di antara poin utama yang diusulkan dalam pembahasan revisi beleid tersebut adalah penghapusan pasal-pasal yang mengatur persyaratan impor garam konsumsi.

“Setelah ada komitmen swasembada garam konsumsi, seharusnya pasal itu tidak ada lagi,” ujarnya, Selasa (11/8/2015).

Selain itu, hal lain yang direkomendasikan KKP adalah masuknya klausa yang mengatur kewajiban penyerapan garam petani oleh para pelaku usaha yang selama ini mengimpor garam. Para importer garam diwajibkan menyerap garam petani sejumlah paling sedikit sama dengan kuota impor yang diberikan.

Hal lain yang juga diusulkan oleh KKP adalah penetapan sistem importasi garam satu pintu melalui Konsorsium Gara Nasional yang terdiri atas PT Garam dan Koperasi Petani Garam. Dengan demikian, para importir dapat mengimpor garam melalui konsorsium, tidak secara pribadi.

Menurut Sudirman, pembahasan revisi Permendag No.58/2012 dilaksanakan pada hari ini sekitar pukul 14.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini