Begini Modus Pengusaha Nakal Langgar Kewajiban Ikut BPJS

Bisnis.com,12 Agt 2015, 01:15 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Karyawan BPJS Ketenagakerjaan tengah melayani peserta penjaminan./Bisnis.com
Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah menengarai banyak pengusaha masih melanggara aturan kepesertaan jaminan sosial yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
 
M. Hanif Dhakiri, Menteri Ketenagakerjaan menuturkan banyak pelanggaran tersebut yang disengaja sehingga merugikan para pekerja.
 
Masih banyak pengusaha yang bandel melanggar aturan BPJS Ketenagakerjaan. Mereka melakukan berbagai modus pelanggaran, kata Hanif di Jakarta pada Selasa (11/8) melalui pernyataan resminya.
 
Hanif menuturkan beberapa modus yang sudah terpantau oleh kementerian, pertama banyak perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
 
Modus kedua, pihak perusahaan hanya mendaftarkan sebagian saja pekerjanya sebagai peserta. Sedangkan sisa dengan sengaja tidak didaftarkan sehingga iurannya menjadi berkurang.
 
Sedangkan modus ketiga, pengusaha mendaftarkan semua pekerjanya sebagai BPJS Ketenagakerjaan namun hanya sebagian dari empat program wajib menurut undang-undang yang diikuti. Padahal menurut aturan pekerja berhak mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kematian.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bastanul Siregar
Terkini