ATURAN LCR OJK: Rasio Likuditas Bank Besar Masih Aman

Bisnis.com,12 Agt 2015, 03:00 WIB
Penulis: Annisa Sulistyo Rini
Nelson Tampubolon. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA-- Rasio kecukupan likuditas (liquidity coverage ratio/LCR) bank-bank yang masuk dalam kelompok bank umum kegiatan usaha (BUKU) IV telah memenuhi  standar yang ditetapkan dalam Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang kewajiban pemenuhan LCR.

Direktur Keuangan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Rico Rizal Budidarmo mengatakan pemenuhan rasio LCR perseroan saat ini dalam keadaan baik.  "Per Juni 2015 posisi LCR BNI sebesar 241%, yang berarti kami sudah memenuhi ketentuan," ujarnya kepada Bisnis.com

Senada, Pejabat Eksekutif PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Kartika Wiroatmodjo mengatakan saat ini posisi LCR perseroan di atas 150% atau 158,68% per  Maret 2015.  "Jadi, likuiditas rupiah maupun dollar kami masih sangat baik," ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan data perseroan yang dipublikasikan melalui website perseroan, LCR PT Bank Central Asia Tbk per Juni 2015 tercatat sebesar 217%.

Adapun, Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Haru Koesmahargyo mengatakan perseroan melakukan penerbitan obigasi untuk meningkatkan alat likuid perseroan dalam bentuk surat utang dalam memenuhi ketentuan rasio kecukupan likuiditas, selain untuk memenuhi kebutuhan ekspansi kredit.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Nelson Tampubolon menuturkan saat ini pihak otoritas telah menyusun rancangan POJK dan telah menerbitkan consultative paper terkait kewajiban tersebut.

"Ketentuan LCR mudah-mudahan bisa tahun ini, kan sudah ada rancangannya. Saat ini kami sedang menunggu tanggapan dari industri dan stakeholders," ucapnya.

LCR sendiri  merupakan rasio alat likuid yang dimiliki perbankan yang bisa digunakan segera untuk menopang likuiditas saat krisis berlangsung selama 30 hari. Alat likuid yang dimiliki bank harus berkualitas tinggi (high quality liquid asset).

Nelson menyampaikan bank yang masuk kelompok bank umum kegiatan usaha (BUKU) IV akan menjadi bank yang didahulukan untuk memenuhi ketentuan ini dan masuk pada tahap pertama bersama kantor cabang bank asing (KCBA).

Pada consultative paper dijelaskan tahap pertama akan mulai berlaku per 31 Desember 2015 dengan rasio LCR awal sebesar 70% dan meningkat setiap tahun hingga 100% per Desember 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bastanul Siregar
Terkini