DANA JAMINAN: Tahun Ini KPEI Bidik Dana Hingga Rp4 Triliun

Bisnis.com,13 Agt 2015, 10:44 WIB
Penulis: Yanuarius Viodeogo

Bisnis.com, PONTIANAK – Dana jaminan yang dikelola PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia hingga posisi akhir Juli 2015 mencapai Rp3 triliun dan ditargetkan mencapai Rp4 triliun pada pengujung tahun ini.

Direktur Utama PT KPEI Hasan Fawzi mengatakan dana penjaminan itu dikumpulkan dari Anggota Kliring (AK) guna menjamin penyelesaian transaksi jual beli bursa jika terjadi kegagalan transaksi.

“Dari posisi terakhir Juni 2015, dana penjaminan terus mengalami peningkatan, sebanyak Rp2,5 triliun dan terus mengalami kenaikan,” kata Hasan kepada Bisnis di Pontianak, Rabu (12/8/2015).

Dari data PT KPEI, bidikan penghimpunan dana jaminan pada tahun ini lebih tinggi dibandingkan capaian 2014 sebesar Rp2,7 triliun. Dana itu nantinya diinvestasikan dalam bentuk deposito dan Surat Berharga Negara (SBN).

Hasan mengatakan dana penjaminan, memiliki peran yang sangat penting bagi pasar modal karena untuk mencegah efek domino dan sistemik yang berkepanjangan terhadap AK yang mengalami gagal transaksi.

Sederhananya, kata dia, KPEI akan melaporkan kepada bursa ketika adanya AK yang dinyatakan gagal bayar sehingga berdampak pada AK lainnya tidak menerima hak dana dan pihaknya mengambil alih tanggung jawab AK yang gagal bayar.

Hal itu, menurutnya, berdasarkan peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 26/POJK.04/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa.

Adapun dana yang dihimpun sesuai Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) No. III. B. 7 tentang Dana Jaminan maka KPEI wajib menghimpun dana dari masing-masing AK-KOS (Kontrak Opsi Saham) dan dikelola oleh KPEI untuk melaksanakan fungsinya menutupi kegagalan transaksi bayar.

Formulasi besarnya dana jaminan yang ditagih kepada AK-KOS sebesar 0,01% dari nilai transaksi bursa. AK-OS adalah anggota bursa efek yang memenuhi ketentuan dan persyaratan KPEI untuk mendapatkan layanan jasa kliring, penjaminan dan penyelesaian transaksi opsi saham.

Besaran itu, lanjutnya, juga bakal dikenakan bagi AK dari pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang saat ini tengah digodok oleh PT Bursa Efek Indonesia Tbk, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melantai di bursa.

“Jadi yang dikenakan dana jaminan tidak dibebankan pada UKM-nya karena dana jaminan itu kan dihimpun dari sebagian kecil transaksi emiten yang sumbernya dari AK dan bukan dari perusahaan yang mencatatkan sahamnya,” jelas Hasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini