Lahan Untuk MRT, Ini Ultimatum Ahok pada Dinas Tata Kota

Bisnis.com,13 Agt 2015, 00:40 WIB
Penulis: Puput Ady Sukarno
Pekerja menyelesaikan pembangunan proyek Mass Rapid Transit (MRT) di Kawasan Bunderan HI, Jakarta, Minggu (1/3/2015)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias yang akrab disapa Ahok memberikan peringatan keras kepada jajaran Dinas Penataan Kota DKI Jakarta untuk segera menyelesaikan permasalahan yang menyangkut pemetaan lahan untuk proyek Mass Rapid Transit (MRT).

Mantan Bupati Belitung Timur tersebut memberikan ultimatum bahwa apabila dalam waktu satu bulan ke depan tidak bisa menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan lahan MRT tersebut, dirinya akan memecat Kepala Dinas Tata Kota DKI Jakarta. Pasalnya, hingga saat ini masih ada 13 bidang lahan untuk proyek MRT yang belum bisa dipetakan.

"Saya kasih ultimatum. Salahnya di mana? Peta bidang itu bisa dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kalau sudah diukur dan penataan kota keluarkan trace," tutur Ahok di Balaikota, Rabu (12/8/2015).

Menurutnya, selama ini Dinas Tata Kota Provinsi DKI Jakarta dinilai lambat dalam melakukan kewenangannya tersebut sehingga dapat mengganggu penyelesaian proyek prestisius MRT di Ibu Kota.

Melihat hal itu, dirinya pun mengakui bahwa Dinas Tata Kota termasuk yang berkinerja buruk dan harus segera menyelesaikan sejumlah persoalan tersebut. "Paling kacau di kita itu penataan kota. Izinnya kacau. Saya sudah ancam penataan kota, kalau bulan ini tak bisa bereskan lahan MRT, akan saya pecat," tuturnya.

Selain itu, Basuki juga dengan tegas mengatakan tidak akan ada lagi musyawarah dengan warga yang menolak penawaran harga pembebasan lahan. Sebab harga yang ditawarkan pun sudah dikeluarkan oleh tim appraisal, sehingga sama dengan harga pasar daerah sekitar.

"Kita mau musyawarah apa lagi, kalau kita sudah harga pasar. Dia kan tuntut harga pasar, tidak bisa lagi musyawarah," ujarnya.

Menurutnya, kelompok-kelompok yang menolak pembebasan lahan di ibu kota selalu sama, sehingga dirinya tidak ingin mundur demi kepentingan masyarakat dalam mendapatkan transportasi yang aman dan nyaman. "Kelompoknya itu-itu saja kok yang ngaco," katanya.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih menunggu keputusan dari Pengadilan Negeri dengan proses konsinyasi. "Patokan saya kalau sudah diukur kita mau bayar harga appraisal lalu dia menolak, ya sudah majukan ke pengadilan negeri. Kalau ada penetapan dari pengadilan negeri kita akan bongkar paksa," tegasnya. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini