Ini Alasan DPRD DKI Usulkan Revisi Perda PT Transjakarta

Bisnis.com,13 Agt 2015, 03:10 WIB
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - DPRD DKI menimbang kelebihan nilai aset yang tinggi PT Transjakarta sesuai temuan BPK berpotensi disalahgunakan oleh oknum, sehingga Pemprov harus segera melakukan revisi Perda PT Transjakarta.

Prabowo Soenirman, Wakil Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) temuan BPK RI atas LHPK DKI Jakarta tahun 2014 menyatakan BPK RI menemukan ada potensi korupsi disebabkan penurunan nilai aset (mark down).

"Harusnya nilai aset 10, jadi 5. BPK menilai ini adalah korupsi. Oleh karena itu BPK RI menyarankan agar nilai aset dikembalikan kepada nilai riil," jelas Prabowo di Balai Kota, Rabu (12/8/2015).

Ketika PT Transjakarta dibentuk, Pemprov DKI berkewajiban menyerahkan aset-aset yang saat itu dinilai terlalu rendah. BPK menyalahkan Pemprov DKI selaku eksekutor dan meminta Pemprov melakukan revisi nilai aset dalam Perda PT Transjakarta.

"Kalau Pemprov mau harga appraisal, asetnya harus direvisi dan diganti dengan yang baru," tambahnya.

Anggota tim pansus Dite Abimanyu dari Komisi A DPRD DKI menyebutkan ada tiga permasalahan temuan BPK. Menurut Dite ketika Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Transjakarta akan menjadi PT semua aset BLUD harus dinilai dalam appraisal dan menjadi penyertaan modal Pemprov DKI kepada PT Transjakarta.

Permasalahan pertama menurut Dite, prosedur penunjukkan appraisal itu dilakukan oleh pihak yang tak berwenang yakni konsultan Insitute for Transportation and Development Policy (ITDP). Seharusnya yang berhak menunjuk adalah Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan.

Permasalahan kedua, harga appraisal aset ditemukan tidak valid karena harga appraisal 2011 yang dipakai jika dibandingkan harga pasar lebih murah 80%.

Permasalahan ketiga, Perda Nomor 14 Tahun 2014 PT Transjakarta mencatat harga appraisal aset pada 2011. Seharusnya nilai aset memakai harga appraisal 2014, bukan 2011. Oleh sebab itu Dite menilai harga aset yang tercatat seharusnya lebih mahal.

"Jadi tidak ada korupsi, hanya potensi korupsi. Maka kami akan tunggu revisi Perda dengan appraisal baru dalam 60 hari ke depan, kami akan bantu," jelas Dite.

Dite memandang kekhawatiran BPK atas temuan ini adalah dengan rendahnya nilai aset jika PT Transjakarta melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dengan nilai rendah maka PT Transjakarta akan merugi.

"Asetnya tinggi tetapi Pemprov hanya menilai rendah. Mengapa disebut berpotensi kerugian, khawatirnya potensi kelebihan itu diambil oleh oknum-oknum disitu, kelebihan anggaran dinegosiasikan. Seharusnya mahal tetapi dijual murah," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini