Baru Dilantik, Dewan Desak Gubernur Rano Karno Rombak Pejabat

Bisnis.com,13 Agt 2015, 08:32 WIB
Penulis: Newswire
Presiden Joko Widodo (kanan) menyaksikan penandatanganan pelantikan Gubernur Banten Rano Karno (kiri) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (12/8). /Antara

Kabar24.com, SERANG— DPRD Banten mendorong Rano Karno yang yang baru dilantik menjadi Gubernur Banten oleh Presiden Joko Widodo untuk merombak pejabat dilingkungan pemerintah Provinsi Banten.

Menurut Ketua DPRD Banten, Asep, langkah ini akan sangat menentukan kepemimpinan Rano sebagai gubernur sekaligus menentukan nasib Provinsi Banten.

“Rano harus segera melakukan reformasi pemerintahan, namun reformasi itu harus berdasarkan kompetensi atau right man in the right place,” ujar Ketua Asep Rahmatullah Kamis, (13/8/2015).

Gubernur Banten Rano Karno mengatakan, tugas utamanya sebagai gubernur adalah melanjutkan program pembangunan yang sudah tertuang dalam RPJMP dan RPJMD tahun 2012-217 serta membawa Provinsi Banten ke arah yang lebih baik.

Menurut Rano, dia akan fokus pada peningkatan pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.

“Kami juga akan fokus untuk membangun Tol Serang Timur sampai Pandeglang untuk menunjang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung. Nah, ini bisa meningkatkan ekonomi masyarakat di sana,” katanya.

Rano Karno mengawali karier politik dengan mengikuti pilkada Tangerang pada 2008. Pada 22 Maret 2008, Rano resmi dilantik menjadi Wakil Bupati Tangerang untuk periode 2008-2013. Pada 19 Desember 2011, Rano mengundurkan diri dari jabatannya karena terpilih sebagai Wakil Gubernur Banten mendampingi Ratu Atut periode 2012-2017.

Rano Karno resmi menjabat sebagai Gubernur Banten setelah dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (12/8/2015).

Sebelumnya, dia menjabat sebagai pelaksana tugas menyusul penahanan Ratu Atut Chosiyah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena terseret kasus suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahkamah Agung memvonis Atut 7 tahun penjara. Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Atut divonis penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan karena dianggap bersalah menyuap Rp 1 miliar kepada bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar melalui pengacara Susi Tur Andayani. Putusan inkrah ini membuat Plt Gubernur Banten Rano Karno bisa diangkat secara definitif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini