Perlu Definisi Ulang Garam Konsumsi dan Industri

Bisnis.com,14 Agt 2015, 20:35 WIB
Penulis: Muhammad Avisena
/Bisnis
Bisnis.com, JAKARTA--Penegasan kembali definisi garam industri dan garam konsumsi dalam diperlukan untuk menyelesaikan persoalan impor garam nasional.
 
Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih menilai dengan adanya penegasan definisi tersebut maka tidak akan ada lagi kesimpangsiuran kebutuhan impor garam, khususnya untuk industri aneka pangan.
 
Karena ada anggapan di lapangan, kalau garam industri aneka pangan itu (garam) konsumsi. Kita putuskan siapa yang menentukan, apakah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atau kementerian lainnya, kata Karyanto di Jakarta, Jumat (14/8/2015).
 
Adapun, definisi garam industri dan garam konsumsi tersebut akan menjadi salah satu poin revisi aturan impor yaitu Permendag Nomor 58/2012 tentang Ketentuan Impor Garam.
 
Dalam regulasi tersebut, yang dimaksud garam konsumsi adalah garam dengan kadar NaCl paling sedikir 94,7% s.d.<97%. Sedangkan garam industri adalah garam dengan kadar NaCl paling sedikit 97%.
 
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, impor garam industri aneka pangan pada 2013 mencapai 277.475 ton, jumlah tersebut meningkat pada 2014 sebesar 473.133 ton. Peningkatan juga terjadi pada impor garam industri, dari 1,74 juta ton pada 2013 meningkat menjadi 1,77 juta ton pada 2014.
 
Namun, pada 2015 kuota impor garam untuk dua kategori tersebut mengalami penurunan. Untuk impor garam industri aneka pangan dibatasi menjadi 379.000 ton dan garam industri sebesar 1,5 juta ton.
 
Sebelumnya, Menteri KKP Susi Pudjiastuti mengatakan, seharusnya keran impor garam untuk industri aneka pangan tidak perlu dibbuka, karena produksi petani dinilai telah mampu memenuhi seluruh kebutuhan baik dari segi kualitas maupun jumlah.
 
Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil Kementerian KKP Sudirman Saad juga meragukan spesifikasi garam industri yang terlalu tinggi. Spesifikasi garam industri yang tinggi tersebut dinilai merupakan modus bagi importir untuk mendapatkan kuota impor cukup besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini