Komisi IX DPR Pertimbangkan BPJS Syariah

Bisnis.com,14 Agt 2015, 23:33 WIB
Penulis: Yulianisa Sulistyoningrum
Sejumlah demonstran dari Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kota Depok, Senin (3/8/2015), memprotes penerapan BPJS Kesehatan seiring dengan langkah MUI memfatwakan haram program tersebut/Bisnis-Miftahul Khoer

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi IX DPR RI akan mempertimbangkan pembentukan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) syariah setelah dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Anggota Komisi IX DPR RI Oki Asokawati mengatakan Komisi IX sedang mempertimbangkan untuk pembentukan BPJS syariah.

"Kami sedang mengkaji seperti apa BPJS yang syariah itu," kata Oki usai sidang bersama DPR dan DPD di komplek gedung parlemen di Jakarta pada Jumat (14/8/2015).

Kajian tentang BPJS syariah kini dalam tahap pemanggilan kementerian dan lembaga terkait untuk bersama-sama merumuskan BPJS yang berbasis syariah.

"Bukan kita akan menghapus BPJS yang sekarang, tapi kita akan bentuk formasi yang syariahnya. Sama seperti bank ada yang konvensional ada yang syariah," tutur mantan peragawati ini.

Untuk kepesertaan BPJS syariah, kata Oki, nantinya masyarakat dibebaskan untuk memilih berdasarkan kebetuhan masyarakat sendiri.

Selain itu, BPJS juga dapat melakukan klarifikasi (tabayyun) atas fatwa tersebut kepada MUI. Klarifikasi ini penting untuk mendudukkan masalah secara proporsional. Okky mengakui pelaksanaan BPJS Kesehatan memang tidaklah sempurna. Ada kritik dalam pelaksanaan tersebut. Namun tidak sedikit juga cerita positif atas pelaksanaan BPJS Kesehatan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini