Wagub DKI Ingin Ojek Dibuatkan Payung Hukum

Bisnis.com,15 Agt 2015, 02:27 WIB
Penulis: Puput Ady Sukarno
Bos Go-Jek Nadiem Makarim/Go-Jek.com

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mendesak pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub), untuk segera membuatkan payung hukum bagi keberadaan ojek di Jakarta.

Dia memandang hal tersebut mendesak, lantaran saat ini keberedaan ojek di Ibu Kota adalah sebuah keniscayaan dan bahkan diperkirakan jumlahnya semakin meningkat. Apalagi, pada Jumat (14/8/2015) perusahaan aplikasi Go-Jek melakukan perekrutan tukang ojek besar-besaran di Senayan.

Mantan Wali Kota Blitar tersebut sebenarnya tidak khawatir mengenai keberadaan ratusan tukang ojek yang akan bergabung di Go-Jek akan menyebabkan kemacetan di Jakarta. Karena perusahaan aplikasi ini sudah menghitung kebutuhan ojek bagi warga Jakarta yang menginginkan waktu tempuh cepat.

"Mereka pasti sudah menghitung. Masalahnya, Go-Jek landasan hukumnya belum ada. Tapi ojek itu dibutuhkan di DKI. Sangat membantu. Usul saya kepada Kemenhub segera bahas aturan angkutan ojek,” tutur Djarot di Balai Kota DKI, Jakarta, Jumat (14/8).

Dia menuturkan Kemenhub bisa melakukan revisi atau penyempurnaan Undang-Undang (UU) No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena dalam UU tersebut tidak diatur tentang keberadaan ojek sebagai salah satu moda transportasi umum.

“Harus ada penyempurnaan UU. Ini sudah dalam persaingan dan harus dikontrol. Kita juga nggak tahu berapa kebutuhan ojek di DKI,” ujarnya.

Menurut dia, dengan adanya payung hukum berupa UU, paling tidak Pemprov DKI akan melakukan pemetaan terhadap kebutuhan ojek di Jakarta, sehingga perusahaan bisa merekrut sopir ojek berdasarkan kebutuhan di lapangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini