WOMEN'S CRISIS CENTRE: Tinjau Ulang Izin PNS Boleh Poligami

Bisnis.com,16 Agt 2015, 09:46 WIB
Penulis: Martin Sihombing
Women's Crisis Centre Palembang, Sumatra Selatan meminta pemerintah meninjau ulang diperbolehkan pegawai negeri sipil memiliki istri sah lebih dari satu atau berpoligami./lustrasi-JIBI

Bisnis.com, PALEMBANG -  Pusat pembelaan hak-hak perempuan "Women's Crisis Centre" Palembang, Sumatera Selatan meminta pemerintah meninjau ulang diperbolehkan pegawai negeri sipil memiliki istri sah lebih dari satu atau berpoligami.

"Surat Edaran Menteri Pertahanan SE/71/VII/2015 terkait dibolehkan poligami bagi PNS di lingkungan Kementerian itu lebih besar mudaratnya atau dampak negatifnya daripada manfaatnya, karena dapat menimbulkan keresahan istri PNS dan mimicu kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga," kata Ketua Women's Crisis Centre (WCC) Palembang, Yeni Roslaini Izi, di Palembang, Minggu.

Menurut dia, sebelum adanya izin diperbolehkan PNS berpoligami, sudah cukup banyak PNS dari berbagai instansi pemerintah secara diam-diam memiliki istri lebih dari satu.

Jika izin berpoligami tidak ditinjau ulang, menurut dia, akan semakin banyak PNS yang berpoligami dan dapat menimbulkan berbagai masalah dalam rumah tangga mereka yang selama ini rukun dan damai.

Karena itu, dengan mempertimbangkan dampak negatif dari praktik poligami itu, surat edaran Menteri Pertahanan terkait dibolehkan poligami bagi PNS perlu disikapi dengan bijak sehingga tidak serta merta medorong PNS ramai-ramai menambah istri muda.

Selain itu, jika memang surat edaran itu telanjur berlaku diharapkan dapat diterapkan dengan persyaratan yang ketat, sehingga tidak disalahgunakan oleh PNS, katanya lagi.

Dia menegaskan, untuk mengatasi timbul masalah sebagai dampak dikeluarkan surat edaran tersebut, aktivis perempuan yang tergabung dalam WCC siap membantu para istri yang diperlakukan kurang baik oleh suaminya atau mengalami KDRT.

"Kami siap membantu dan memfasilitasi ibu-ibu dan perempuan yang diperlakukan kurang baik dalam kehidupan rumah tangga, untuk melakukan tindakan hukum dan memulihkan traumanya," ujarnya pula.

Kaum perempuan yang berstatus istri sah jangan takut untuk menggugat suami, karena akan difasilitasi di tempat penampungan sementara atau yang dikenal dengan "Rumah Aman" sebagai tempat untuk melindungi perempuan korban tindak kekerasan, pelecehan seksual, dan korban perdagangan manusia (human trafficking).

Selama berada di tempat penampungan tersebut, perempuan korban KDRT dan tindak kejahatan lainnya akan didampingi oleh tim yang siap membantu mengatasi semua permasalahan yang dihadapi.

Mereka juga dijamin tidak bisa dijumpai oleh pihak mana pun yang tidak diinginkan korban, kata Yeni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini