HUT KE-70 RI: Sebanyak 5.681 Napi Dibebaskan

Bisnis.com,17 Agt 2015, 11:18 WIB
Penulis: Eka Chandra Septarini

Kabar24.com, JAKARTA -- Tepat pada hari kemerdekaan RI ke-70, Senin (17/8/2015), Kementrian Hukum dan HAM memberikan remisi atau pengurangan hukuman kepada 118 ribu lebih narapidana.

Remisi yang diberikan adalah remisi umum dan remisi dasawarsa. Pemberian remisi tersebut dilakukan secara simbolis oleh Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly.

Sebanyak 5.681 narapidana dinyatakan bebas pada peringatan HUT RI ke 70 ini. Sebanyak 2931 orang bebas karena mendapat Remisi Dasawarsa (RD II) dan sebanyak 2.750 orang bebas karena mendapat Remisi Umum (RU II). Sementara itu, yang mendapat Remisi Remisi Dasawarsa (RD I) sebanyak 113987 orang dan Remisi Umum (RU I) sebanyak 75805 orang.

Untuk narapidana tindak pidana korupsi di Indonesia ada sebanyak 2786 orang. Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2006 yang memperoleh remisi sebanyak 517 orang. Sebanyak 1421 orang narapidana memperoleh remisi karena telah membayar denda, uang pengganti, serta surat keterangan Justice Collaborator.

Sebanyak 848 orang masih membutuhkan pendalaman dan pengkajian termasuk 16 orang ditolak rekomendasinya oleh KPK. Ketentuan pemberian remisi dasawarsa ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1955 tentang pengurangan hukuman istimewa pada hari dwi dasawarsa proklamasi kemerdekaan RI. Keputusan presiden ini dikecualikan untuk narapidana yang divonis seumur hidup, divonis mati, dan narapidana yang melarikan diri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini