Bisnis.com, JAKARTA--Warga negara asing yang bekerja di Indonesia diwajibkan menjadi peserta dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
Ketentuan ini termuat dalam Permenaker No. 16/2015 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang merupakan revisi dari Permenaker No. 12/2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Asing.
Syarat wajib menjadi peserta jaminan sosial nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari enam bulan, tulis Pasal 36 Permenaker No. 16/2015 dalam salinan yang diperoleh Bisnis.
Selain kewajiban menjadi peserta dalam jaminan sosial nasional, pekerja asing juga harus memiliki bukti polis asuransi yang berbadan hukum Indonesia, serta memiliki kompetensi dan pengalaman kerja minimal lima tahun.
Selain itu, mereka juga harus membuat surat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada pekerja Indonesia pendamping yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.
Namun persyaratan terkait kepeilikan pengalaman kerja dan tenaga pendamping tidak berlaku bagi pekerja asing yang menduduki jabatan sebagai anggota direksi, anggota dewan komisaris, anggota pengurus, dan anggota pengawas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel