38 Kapal Illegal Fishing Ditenggelamkan

Bisnis.com,18 Agt 2015, 19:09 WIB
Penulis: Farodilah Muqoddam
Sejumlah Anak Buah Kapal (ABK) asal Vietnam duduk di atas satu dari sepuluh kapal yang berhasil ditangkap kapal patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak, Sungai Rengas, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Kamis (6/8). Kapal Hiu Macan 001 KKP berhasil menangkap 10 kapal ikan ilegal beserta 91 ABK asal Vietnam yang sedang mencuri ikan di kawasan Perairan Anabas dan Natuna pada 29 Juli dan 1 Agustus 2015. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 38 kapal pelaku illegal fishing ditenggelamkan guna memberikan efek jera sekaligus menandai kedaulatan laut Indonesia.

Penenggelaman kapal-kapal tersebut dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan TNI AL, TNI AL, Polri, Kejaksaan Agung dan instansi terkait lainnya.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan penenggalaman kapal pelaku illegal fishing dilakukan mengacu pada pasal 76 A UU No.45/2009 tentang Perikanan.

“Dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapatkan persetujuan ketua pengadilan negeri dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (18/8/2015).

Penenggelaman kapal dilakukan secara bersama-sama di berbagai lokasi yang berbeda pada 18 Agustus 2015. Sebanyak 15 kapal ditenggelamkan di Pontianak, 8 kapal di Bitung, 3 kapal di Belawan, 5 kapal di Ranai, 3 kapal di Tarempa, 4 kapal di Tarakan.

Kapal-kapal tersebut ditenggelamkan dengan menggunakan dinamit berdaya ledak rendah, agar kondisi kapal tetap terjaga dan dapat berfungsi menjadi rumpon di lokasi penenggalaman.

Dengan demikian, pada gilirannya, bangkai kapal bekas pelaku kejahatan pencurian ikan tersebut dapat menjadi habitat baru bagi ikan-ikan di kawasan perairan tempat kapal ditenggelamkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini