Bea Masuk Tuna Kaleng & Rumput Laut ke Jepang Diusahakan Turun

Bisnis.com,18 Agt 2015, 20:10 WIB
Penulis: Farodilah Muqoddam
Ilustrasi-Perikanan/Antara-Ampelsa

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan mampu menurunkan tarif bea masuk produk olahan perikanan ke Jepang.

Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan KKP Saut P. Hutagalung mengatakan saat ini tarif bea masuk produk perikanan yang masuk ke dalam kategori X dalam negosiasi Indonesia Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) berkisar antara 3,5%-15%.

Tarif bea masuk produk tuna kaleng, misalnya, ditetapkan sebesar 9,6%, sedangkan tarif rumput laut untuk konsumsi adalah 15%. “Kita usahakan negosiasi jadi nol persen, walaupun nanti realisasinya bertahap,” ujarnya, Selasa (18/8/2015).

Penurunan tarif bea masuk tuna ke Jepang dinilai akan sangat signifikan meningkatkan ekspor perikanann ke negara tersebut, karena tuna merupakan salah satu komoditas yang sangat diminati. Total nilai ekspor produk tuna dan tuna kaleng ke Jepang mencapai sekitar 20% dari total ekspor ke Jepang yang pada tahun lalu tercatat senilai US$732 juta.

Di sisi lain, KKP juga mengupayakan peningkatan kapasitas para produsen produk-produk perikanan utama. Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan KKP telah menjalin komunikasi dengan para pelaku usaha perikanan khususnya produk tuna dan udang agar dapat bekerja sama dengan mitra dagang mereka masing-masing di Jepang.

Jepang dinilai sebagai pasar yang potensial bagi produk perikanan asal Indonesia setelah Amerika Serikat. Sayangnya, selama tiga tahun terakhir, nilai ekspor produk perikanan ke negara tersebut menurun sekitar 6% setiap tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bastanul Siregar
Terkini