Libatkan Perguruan Tinggi, Kemristek Dikti Rapat Koordinasi Anti Korupsi

Bisnis.com,19 Agt 2015, 18:20 WIB
Penulis: Yulianisa Sulistyoningrum
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, M. Nasir. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristek Dikti) Jamal Wiwoho mengatakan korupsi merupakan penyakit yang mudah menjangkit, sehingga seluruh instansi harus waspada pada gejala korupsi. Begitu juga dengan Kemristek Dikti, harus siap sedia untuk meningkatkan kapasitas pengendalian internal.

"Maka kita melakukan rapat koordinasi pengawasan dan peningkatan kapasitas pengendalian di lingkungan Kemristek Dikti, sehingga rapat ini bisa membangun wilayah bebas korupsi dan meningkatkan kapasitas pengawasan internal," jelasnya usai Rapat Koordinasi Pengawasan dan Peningkatan Kapasitas Pengendalian di Lingkungan Kemristek Dikti, Jakarta, Rabu (19/08/2015).

Jamal mengatakan hasil dari rapat tersebut berupa dilakukan pencanangan zona integritas, sehingga ada batasan dan zonasi pada integritas yang akan disepakati bersama.

Rapat ini melibatkan seluruh pimpinan utama di perguruan tinggi dan 200 peserta pejabat Kemristek Dikti. "Kami harapkan ada hasil yang nyata, seperti pencanangan zona integritas," imbuhnya.

Adapun materi yang disajikan dalam rapat koordinasi meliputi peningkatan kapasitas internal dan pencegahan korupsi. Pertangung jawaban anggaran pemasukan dan belanja negara (APBN), serta kebijakan anggaran dan laporan keuangan di Kemristek Dikti.

Turut hadir ditempat yang sama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemristek Dikti, Ainun Na'im, yang menjelaskan, bahwa Kemristek Dikti sudha memiliki sistem yang baik dalam pengendalian internal. Meski memiliki staf terbatas, tapi pihak Irjen bisa melaksanakan pengwasan dengan baik.

"Kita ingin mempunyai sistem pengendalian internal yang efektif," katanya. Kementerian juga akan membuat pakta integritas. Yang akan mengikat janji pada seluruh warga kementerian. Sehingga akan menjaga integritas dari masing-masing abdi negara. Perjanjian ini akan berupa deklarasi anti korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini