PROSTITUSI ARTIS: Mucikari Disidang, 3 Artis Jadi Saksi

Bisnis.com,19 Agt 2015, 05:17 WIB
Penulis: Newswire
Petugas dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan membawa tersangka yang diduga mucikari berinisial RA ketika rilis praktik prostitusi privat atau kelas atas, di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Sabtu (9/5/2015)./Antara-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA-- Sidang mucikari Robbie Abbas dengan agenda pemeriksaan saksi akan dilaksanakan pekan depan, 26 Agustus 2015. Dalam sidang tersebut, akan dipanggil tiga saksi artis oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Rencananya akan dipanggil tiga saksi untuk menyampaikan kesaksiannya," kata kuasa hukum RA, Pieter Ell, Selasa (18/8/2015).

Namun, dia mengaku tak tahu nama artis yang dipanggil sebagai saksi.

"Tapi jaksa akan menghadirkan atau tidak itu terserah jaksa," kata dia.

"Itu kewenangan jaksa, nanti jaksa yang tentukan."

Sidang perdana dengan terdakwa muncikari artis Robbie Abbas dilaksanakan pada Selasa (18/8/2015), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Anehnya, dalam dakwaan, Robbie mengaku lupa nama-nama artis yang pernah memakai jasa 'makcomblangnya'.

Menurut Pieter, Robbie Abbas hanya mengingat satu nama yang berinisial AA. "Yang lainnya lupa versi dakwaan," kata Pieter mengelak.

Meskipun sebelumnya Pieter mengatakan tak ada lagi inisial, dia tetap menyebutkan nama artis dengan inisial.

Kasus yang menjerat Robbie pertama kali mencuat saat polisi menangkap model majalah dewasa berinisial AA yang diduga sebagai perempuan panggilan.

Dari hasil penyelidikan, Robbie yang pernah bekerja sebagai make-up artis diduga sebagai muncikari yang menawarkan wanita panggilan kelas atas. Dalam sekali kencan, dia dapat memasang tarif hingga ratusan juta rupiah.

Robbie mengaku kliennya adalah sejumlah artis, pengusaha dan pejabat. Selain pengakuannya yang menghebohkan, beredar pula daftar inisial nama artis dan tarif yang dipasang untuk sekali kencan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini