Urus Izin Pemakaman Online Cukup 1 Jam

Bisnis.com,19 Agt 2015, 00:12 WIB
Penulis: Puput Ady Sukarno
Online/poetsandquants.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta menjanjikan kepada masyarakat apabila hendak melakukan pengurusan izin penggunaan tanah makam (IPTM) secara elektronik dapat diselesaikan dalam waktu satu jam saja.

Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Ratna Diah Kurniati masyarakat yang hendak mengajukan izin makam bisa langsung secara datang ke Satuan Pelaksana (Satlak) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kelurahan.

"Mekanismenya, pemohon yang telah melengkapi persyaratan, melakukan permohonan pelayanan pemakaman ke Satuan Pelaksana (Satlak) PTSP Kelurahan. Lalu, petugas PTSP kelurahan memproses izin penggunaan tanah makam melalui situs pemakaman www.jakarta.go.id untuk memilih lokasi petak makam," tuturnya, Selasa (18/8/2015).

Selanjutnya, kata Ratna, pemohon membayar retribusi daerah dengan besaran sesuai Perda Retribusi. "Kemudian, barulah petugas PTSP menerbitkan izin pemakaman," tuturnya.

Menurutnya pembayaran retribusi pengurusan izin pemakaman masih dibayarkan melalui Bank DKI. Ke depan, katanya juga akan dibuatkan sistem pembayarannya secara online.

"Ini lagi mau dibuat retribusi online. Maksimal besarannya Rp100.000. Ini kan lagi masa transisi, jadi nanti akan dibuat retribusi online. Dalam sehari pasti selesai. Kan one day service,” tambahnya.

Saat ini, taman pemakaman umum (TPU) yang sudah dapat diakses dengan sistem online yakni TPU Tegal Alur I dan II Jakarta Barat, TPU Tanah Kusir Jakarta Selatan, dan TPU Pondok Rangon Jakarta Selatan. Ke depan, dalam waktu dekat, Pemprov DKI akan menyiapkan 14 lokasi pemakaman untuk diterapkan IPTM elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini