Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku industri asuransi menunggu aturan turunan dari beleid Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang menyebutkan tenaga kerja asing wajib memiliki polis asuransi pada perusahaan asuransi yang berbadan hukum di Indonesia.
Ketentuan itu termuat dalam Permenaker No.16/2015 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang merupakan revisi dari Permenaker No.12/2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Asing.
Pada beleid sebelumnya, tenaga kerja asing (TKA) hanya wajib melampirkan copy polis asuransi yang dimiliki saat itu dalam permohonan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
Dalam revisi beleid yang baru, pasal 36 menyebutkan TKA wajib memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya memiliki bukti polis asuransi pada asuransi yang berbadan hukum Indonesia.
Direktur PT Asuransi Sinar Mas (ASM), Dumasi MM Samosir mengatakan beleid itu berpotensi menambah nasabah perusahaannya dengan jenis pangsa pasar baru.
“Artinya kan semua TK yang bekerja di Indonesia harus di-cover oleh asuransi yang berbadan hukum di Indonesia, bagus itu,” katanya.
Saat ini, paparnya, porsi pemegang polis TKA masih minim dalam portofolio perusahaannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel