Kewajiban Tenga Kerja Asing Kuasai Bahasa Indonesia Dinilai Hambat Investasi

Bisnis.com,21 Agt 2015, 19:15 WIB
Penulis: Lili Sunardi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kewajiban menguasai Bahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing menjadi salah satu penghambat bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di dalam negeri.

Pramono Anung, Sekretaris Kabinet, mengatakan penghapusan kewajiban menguasai Bahasa Indonesia merupakan salah satu bagian dari deregulasi yang dilakukan pemerintah.

Selama ini, pekerja asing membutuhkan waktu yang lama untuk menguasai Bahasa Indonesia, sehingga menghambat proses pengembangan usahanya.

"Sekarang kan dalam era globalisasi, orang dapat berbicara dengan bahasa apa saja, dan bangsa kita juga bisa berbicara bahasa mereka," katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/8/2015).

Pramono menuturkan selain menghapuskan kewajiban penguasaan Bahasa Indonesia, pemerintah juga akan merevisi aturan lain yang tidak mendukung peningkatan investasi.

Salah satunya adalah aturan mengenai kartu izin tinggal terbatas atau Kitas untuk warga negara asing.

Menurutnya, Indonesia harus mendongkrak investasi untuk memperbaiki perekonomian nasional.

Apalagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan untuk penyederhanaan aturan demi memperlancar arus investasi di dalam negeri.

"Dalam kondisi krisis seperti ini, persoalan investasi dan persoalan pembangunan itu menjadi penting untuk mendorong perekonomian nasional," ujar Pramono.

Pramono juga menyebutkan pengaturan ulang mengenai persyaratan tenaga kerja asing di dalam negeri dalam pekan ini.

Pasalnya, Presiden Jokowi meminta pemangkasan aturan yang tidak ramah investasi harus diselesaikan akhir Agustus 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini