Kementan Awasi 103 Produk Pangan Segar

Bisnis.com,21 Agt 2015, 15:43 WIB
Penulis: Novita Sari Simamora
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, MEDAN--Kementerian Pertanian saat ini mengawasi 103 jenis pangan segar asal tumbuhan yang layak edar dan konsumsi bagi masyarakat.

Plt. Direktur Mutu dan Standarisasi Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementerian Pertanian Andjar Rochani mengatakan pangan segar asal tumbuhan (PSAT) itu terdiri dari buah, sayuran, serealia, kacang-kacangan, polong-polongan dan tanaman perkebunan.

"Pengawasan ketat ini untuk menghindari terjadinya kasus penolakan produk yang bisa diekspor," ungkapnya, Jumat (21/8/2015).

Andjar mengungkapkan pengawasan post-market dilaksanakan agar pangan segar dilakukan secara reguler, meliputi aspek keamanan pangan yakni residu pestida, logam berat dan mikroba termasuk penggunaan nomor registrasi, logo sertifikasi dan produk pangan pertanian yang beredar di pasar.

Selain itu, pengawasan case by case juga dilakukan untuk merespons bila ada isu keamanan pangan di masyarakat.

Adapun yang bertindak sebagai lembaga pengawas adalah Otoritas Keamanan Pangan (OKKP), yang menangani sistem jaminan mutu dan keamanan pangan hasil pertanian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini