Istilah Wajib Pajak Bakal Diganti Pembayar Pajak

Bisnis.com,22 Agt 2015, 08:09 WIB
Penulis: Peni Widarti
Kantor Ditjen Pajak/Ilustrasi-Bisnis.com

Bisnis.com, SURABAYA- Kementerian Keuangan ingin mengusulkan istilah bagi wajib pajak diubah menjadi pembayar pajak (tax payer) dalam usulan revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjongeoro, istilah wajib pajak yang sudah diterapkan sejak lama tersebut terkesan hanya mewajibkan masyarakat untuk membayar pajak tanpa bisa mendapatkan pelayanan yang terbaik.

"Mungkin kata wajib pajak ini sejak zaman sebelum demokrasi. Nah hal seperti ini juga harus dipikirkan walau hanya sekadar istilah," katanya dalam Dialog Perpajakan di Surabaya, Kamis malam (20/8/2015).

Dia menambahkan penyebutan istilan tersebut rencananya masuk dalam pembahasan revisi di DPR pada tahun ini. Melalui istilah tersebut, diharapkan akan ada imbal balik atau kontraprestasi. Pembayar pajak akan mendapatkan pelayanan yang baik dan bisa menuntut negara bila terjadi penyelewengan pajak atau tidak mendapat pelayanan yang bagus.

"Tetapi bukan berarti dengan kontraprestasi akan terjadi diskriminasi terhadap yang bayarnya lebih besar," imbuhnya.

Selain untuk menghargai hak pembayar pajak, rencana mengubah istilah tersebut juga merupakan upaya untuk menggenjot tingkat kepatuhan wajib pajak yang tergolong masih rendah, sehingga berdampak pada target penerimaan pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhina Wulandari
Terkini