Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memperkirakan Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum untuk pencairan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN akan diterbitkan pada Oktober 2015.
Berdasarkan laman resmi Sekretariat Negara pada Sabtu (22/8), pemerintah telah menerbitkan 8 PP terkait PMN yang dianggarkan dalam APBN Perubahan 2015.
PP itu antara lain PP No.27/2015 tentang Penambahan PMN Ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan PT Hutama Karya (Persero), PP 28/2015 tentang PMN kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk., PP No.29/2015 tentang PMN kepada PT Adhi Karya (Persero) Tbk. PP No.1/2015 tentang PMN kepada PT Geo Dipa Energi (Persero) dan PP No.15/2015 tentang PMN kepada Perum Damri.
PP lainnya antara lain PP No.39/2015 tentang PMN kepada PT Pal Indonesia (Persero), PP No.42/2015 tentang PMN kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan PP No.49/2015 tentang PMN kepada Perum Bulog.
Seperti diketahui, selama ini pemerintah menerbitkan satu PP untuk satu BUMN yang menerima PMN.
Penerbitan PP PMN itu harus dilakukan mengingat UU No.19/2003 tentang BUMN mengharuskan setiap perubahan penyertaan modal negara baik berupa penambahan atau pengurangan, termasuk struktur kepemilikan negara atas saham perusahaan, ditetapkan dengan PP.
Dalam APBN Perubahan 2015, puluhan BUMN menerima PMN tunai senilai Rp46,27 triliun dan PMN non-tunai Rp18,6 triliun.
Sejumlah BUMN penerima PMN berada di bawah koordinasi Kementerian BUMN, namun beberapa BUMN berada di bawah koordinasi Kementerian Keuangan.
Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan sejumlah PP akan diselesaikan pada Oktober 1015. "Di Kementerian Keuangan, pencairan anggaran itu bisa sampai bulan Desember," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel