PP JHT Baru Hanya Untuk Pekerja Terkena PHK

Bisnis.com,23 Agt 2015, 17:59 WIB
Penulis: Tegar Arief
Ilustrasi/Bisnis

Kabar24.com, JAKARTA -- PP No. 60/2015 tentang perubahan PP No. 46/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. PP tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan Permenaker No. 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dalam PP yang baru itu, pemerintah memberikan kemudahan berupa pencairan saldo secara keseluruhan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja, meninggal dunia, cacat permanen, mengundurkan diri dari perusahaan, atau meninggalkan Indonesia selamanya.

Adapun untuk pekerja aktif, yang tidak mengalami cacat permanen, terkena PHK, meninggal dunia, atau meninggalkan Indonesia, pencairan saldo masih menggunakan aturan yang lama, yakni PP No. 46/2015.

"PP yang baru itu khusus untuk yang berhenti atau kena PHK. Yang untuk pekerja aktif masih menggunakan aturan lama," kata Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Kholik, Minggu (23/8/2015).

Artinya, bagi pekerja aktif pencairan dana tetap harus mengikuti aturan lama, yakni maksimal 30% dari total saldo untuk keperluan perumahan dan 10% untuk keperluan lain.

"Semuanya tetap, pakai persentase itu sesuai PP yang lama. Karena PP yang baru itu hanya mengakomodasi pekerja yang kena PHK."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini