Dugaan Penyelewengan Proyek, Kejaksaan Usut Kasus Usai Pengerjaan Selesai

Bisnis.com,24 Agt 2015, 17:28 WIB
Penulis: Lili Sunardi
Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan presentasinya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6). /Antara

Bisnis.com, BOGOR--Kejaksaan tidak akan memproses dugaan penyelewengan dalam proyek pemerintah hingga pelaksanaan proyek selesai, dan muncul audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

HM Prasetyo, Jaksa Agung, mengatakan pihaknya akan memberikan suasana tenang dan nyaman kepada pembuat kebijakan untuk melaksanakan seluruh program dengan membiarkan pelaksanaan proyek selesai, sebelum melakukan penyelidikan dugaan penyelewengan.

"Begitu proyek berjalan, [penyidikan] jangan dilakukan. Biarkan proyeknya selesai dulu, nanti kan ada audit BPK. Kalau pun ada kekurangan, masih ada 60 hari untuk diperbaiki," katanya di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (24/8/2015).

Prasetyo menuturkan Kejaksaan juga membuat Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan yang akan memberikan pendampingan kepada pembuat kebijakan untuk menggunakan anggarannya. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan kerugian negara dari kebijakan yang akan diambil.

Menurutnya, Kejaksaan akan tetap memproses secara hukum dugaan penyelewengan yang memiliki bukti kuat. Kepala daerah pun diminta untuk tidak takut, apabila memang benar-benar tidak melanggar aturan dalam menggunakan anggaran untuk membiayai sejumlah proyek yang telah dicanangkan.

"Kebijakan itu akan kami lihat tujuannya apa. Kalau untuk kebaikan seperti meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tentu itu harus dilihat sebagai suatu hal yang harus didukung," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Prasetyo juga menyebutkan Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan akan memberikan pendampingan mulai pada proses lelang hingga pengerjaannya, seperti dalam proses pembebasan lahan.

Dirinya juga akan mengeluarkan Peraturan Jaksa Agung sebagai dasar hukum bagi jajarannya di daerah untuk membentuk tim tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini