Ruki: KPK Pakai Hasil Audit BPK & BPKP untuk Cegah Kegaduhan

Bisnis.com,24 Agt 2015, 18:26 WIB
Penulis: Lili Sunardi
Plt Ketua KPK Taufiqurachman Ruki memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/6/2015)./Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gunakan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Badan Pengawas Keuangan dan Pemerintahan (BPKP) sebelum memulai penyidikan pada proyek yang diduga merugikan keuanhan negara.

Taufiqurrahman Ruki, Pelaksana Tugas Ketua KPK, mengatakan setiap dugaan tindakan merugikan negara yang ditangani KPK harus memiliki hasil audit investigasi dari BPK dan BPKP. Dengan begitu, tidak ada kegaduhan dan ketidakpastiaan saat penyidik KPK menangani kasusnya.

“Kalau baru indikasi, lebih baik kami kembalikan dulu kepada ahlinya, yaitu auditor investigasi. Mereka cukup mampu untuk melakukan seperti itu,” katanya di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (24/8/2015).

Ruki menuturkan pembuat kebijakan tidak perlu takut dijerat persoalan hukum, jika menggunakan keuangan negara sesuai aturan. Pasalnya, penegak hukum harus memiliki alat bukti sebelum menjadikan seseorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Menurutnya, penegak hukum nantinya akan lebih fokus mengamati diskresi yang dilakukan kepala daerah. Alasannya, diskresi kerap digunakan sebagai alasan bagi pembuat kebijakan untuk membenarkan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

“Apakah diskresinya itu bertentangan dengan hukum, atau memang benar-benar diperlukan. Jadi bukan perbuatan pidananya yang ditoleransi,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Ruki juga menjelaskan tidak akan mengendurkan aturan yang selama ini digunakan untuk memberantas korupsi. Meski demikian, dirinya berharap pemerintah dapat meningkatkan penyerapan anggaran untuk menggerakkan perekonomian nasional.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini