SUAP IZIN TAMBANG TANAH LAUT: Adriansyah Didakwa Terima Miliaran Rupiah dari PT MMS

Bisnis.com,24 Agt 2015, 19:27 WIB
Penulis: Eka Chandra Septarini
Adriansyah berada dalam kendaraan tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/4)/Antara-Sigid Kurniawan

Kabar24com, JAKARTA-- Adriansyah sebagai mantan Bupati Tanah Laut didakwa telah menerima uang sebagai hadiah dari Andrew Hidayat, pemilik PT Mitra Maju Sukses dalam kaitannya dengan pengurusan perizinan usaha tambang.

"Menerima hadiah berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 (Rp1 miliar), USD 50.000, dan SGD 50.000. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, selaku Anggota DPR RI," kata Jaksa KPK Trimulyono Hendradi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/8/2015).

Menurut Jaksa Trimulyono, terkait izin tersebut, Adriansyah menerima sejumlah uang dari Andrew. Bahkan, setelah Adriansyah tidak lagi menjabat Bupati Tanah Laut, pemilik PT MMS itu masih meminta bantuan Adriansyah.

Bantuan kepada Andrew didapat dalam pengurusan Persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT IAC dan PT DDU.

Sebelumnya, Andrew Hidayat selaku pemilik PT. Mitra Maju Sukses atau sebagai pihak yang memberikan uang kepada Adriansyah, dituntut hukuman pidana tiga tahun kurungan penjara dan denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.

Adriansyah adalah Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Adriansyah bertemu Andrew Hidayat pertama kali pada tahun 2012 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini