BPOM Tarik Izin Edar Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia

Bisnis.com,24 Agt 2015, 19:27 WIB
Penulis: Shahnaz Yusuf
Petugas Balai POM menguji contoh makanan saat melakukan pengawasan produk pangan/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan akan mencabut izin edar dari 25 produk obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat.

Hasil pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dari November 2014 hingga Agustus 2015 menunjukkan ada 50 obat tradisional dan suplemen kesehatan yang mengandung bahan kimia obat (BKO). Rinciannya yaitu 25 produk terdaftar, 21 produk dengan izin edar fiktif dan 4 produk tidak terdaftar.

Kepala BPOM Roy Alexander Sparringa mengatakan semua produk tersebut telah ditarik dari pasar dan dimusnahkan. Keseluruhan produk tersebut memiliki nilai Rp59,8 miliar untuk produk jadi dan Rp63,5 miliar untuk bahan baku.

Terkait produk yang memiliki izin edar, Roy mengatakan bahwa produsen menyangkal telah mencampurkan BKO tersebut dengan sengaja.

“Mereka bilang tidak tahu kalau ada sildenafil [salah satu jenis BKO yang berbahaya]. Namun ketika diuji, ada turunannya. Sama saja itu dampaknya,” katanya, Senin (24/8/2015).

Produk tersebut antara lain Enjoy, Everon, Ever Joy, Erefit, Jamparing, Lanza, Magra, Maxio, Mencap, Milado, Neolaqi, Neo Prozos, Pinaksi, Reksicap, Soprima, Sparta X dan Tricajus.

Ketua Umum Gabungan Perusahaan Jamu Dwi Ranny Pertiwi Zarman mengatakan bahwa 6 dari 25 produk ber-BKO tersebut merupakan produksi dari anggota asosiasi yang dia pimpin. Menurut keterangannya, hal tersebut bisa terjadi akibat bahan baku impor yang tidak diperiksa ulang.

“Rata-rata itu yang bahannya impor. Jadi sepertinya mereka tidak tahu kandungannya. Apa lagi kalau belinya dalam bentuk sudah jadi seperti ekstrak. Kita tidak tahu betul atau tidak,” ujarnya pada Bisnis.com.

Dia menjelaskan selama ini GP Jamu telah mengimbau untuk menggunakan bahan baku lokal yang diolah sendiri sehingga lebih aman. Selain itu, produsen mesti lakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikn. Dia mengatakan bahwa selama ini tindakan tersebut hanya dilakukan oleh beberapa perusahaan yang memberlakukan sistem secara ketat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini