50 Obat Berbahaya, Penjualan Obat Online Diblokir

Bisnis.com,25 Agt 2015, 08:16 WIB
Penulis: Newswire
Online/poetsandquants.com

Bisnis.com, JAKARTA-- Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memblokir situs penjualan obat online.

Pemblokiran ini sebagai upaya untuk memperketat pengawasan perederan obat yang mengandung bahan berbahaya.

Dalam pemblokiran ini BPOM bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sebelumnya BPOM mengumumkan temuan 50 obat tradisional dan suplemen kesehatan berbahaya yang mengandung sildenafil dan turunannya.

“Online betul betul menjadi masalah. Masyarakat diimbau tidak membeli produk-produk jenis ini secara online. Kita sudah meminta Kominfo untuk memblokir situs tersebut. Ada 300-an situs dan 66 sarana kita geledah karena kita ada link nya. Ini termasuk cyber crime,” kata  Kepala BPOM, Roy Sparingga, dalam jumpa pers  di kantor BPOM, Senin (24/8/2015).

Pemblokiran beberapa situs online ini karena permintaan obat tradisional dan suplemen kesehatan berbahaya yang nilainya besar dilakukan melalui online, baik melalui situs web maupun media sosial.

Rp1,3 Miliar

Permintaan besar ini dapat dibuktikan dengan adanya jumlah pengiriman mencapai Rp1,3 miliar  di dua kantor pos dalam kurun waktu beberapa hari saja.

Sebagai tindak lanjut dari pengawasan ini, menurut Roy, BPOM sudah membicarakan dengan Kominfo dan mengirimkan petugas ke interpol luar negeri untuk belajar tentang cybercrime.

BPOM juga menghimbau masyarakat mau diajak bekerja sama dalam pengawasan ini.

“Partner kita adalah masyarakat. Kami ingin bekerjasama dengan blogger-blogger  untuk mengedukasi masyarakat juga,” kata  Roy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini