Ternyata, Pengusutan Kasus Dugaan Penimbunan Sapi Dilemahkan Perpres Ini

Bisnis.com,25 Agt 2015, 18:45 WIB
Penulis: Dika Irawan
Ilustrasi: Sejumlah kios daging sapi di pasar tradisional tampak kosong ketika para pedagang mogok./Antara-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Pol. Budi Waseso menyatakan tiga saksi ahli yang sudah diperiksa menyatakan belum ada unsur pidana dalam kasus dugaan penimbunan sapi. Hal itu didasarkan pada perpres yang ada.

Ketiga saksi ahli itu berasal dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian. Tetapi Budi tak menjelaskan rinci siapa saksi ahli yang memberikan keterangan tersebut.

"Kita sudah dapatkan tiga saksi ahli, ketiganya belum menyatakan bahwa ini ada unsur pidananya," katanya di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/8/2015).

Komjen Budi menuturkan saksi ahli menyatakan hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden. Dengan demikian, menurut Budi, Perpres tersebut melemahkan apa yang selama ini sudah didapatkan penyidik.

"Perpres itu sendiri melemahkan apa-apa yang sementara ini kita sudah dapatkan," katanya.

Menurut Budi, sesuai pandangan penyidik, penimbunan sudah masuk dalam ranah pidana. Namun, hal itu tidak dapat dijadikan acuan karena ada peraturan yang mempengaruhi soal penimbunan itu.

Saat dikonfirmasi Perpres yang dimaksud adalah Peraturan Presiden Nomor 71/2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Komjen Budi membenarkannya.

Dalam kasus ini, kemarin penyidik Bareskrim telah melakukan gelar perkara untuk membahas duduk perkara kasus tersebut.

Namun, sejauh ini penyidik Direktorat Tipideksus belum menaikan status tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini