Meski sudah mampu memberikan pinjaman, dan memiliki kantor sendiri melalui bantuan CSR perusahaan swasta, pengurus LKMA Panampuang Prima mengakui masih sangat terbatas soal modal.
“Kami sudah upayakan kerja sama linked dengan pihak ketiga [perbankan] untuk menyalurkan pinjaman, tetapi terkendala izin. Karena sebagai lembaga penyalur harus berbadan hukum,” kata Adrianus.
Dia menyebutkan sampai saat ini, LKMA yang dipimpinnya belum memiliki badan hukum baik itu dalam bentuk koperasi maupun perbankan.
Meski sudah ada UU No.1/2013 tentang LKM yang mengatur pendirian dan izin lembaga keuangan mikro di daerah, belum banyak LKM yang mengetahui dan mengurus izin tersebut.
Kepala Perwakilan OJK Sumbar Muhammad Ilham mengatakan di daerah itu jumlah LKM berkisar 2.500 unit yang beroperasi dalam bentuk LKMA, BMT, Koperasi Simpan Pinjam, dan lembaga lainnya.
“Kami dorong LKM yang sudah ada, mempercepat proses pengurusan izin. Sesuai undang-undang batas pengurusan izin sampai 8 Januari 2016. Setelah itu, jika ada yang beroperasi tanpa izin akan disanksi,” katanya.
Dia menyebutkan peran LKM di daerah itu cukup optimal mendorong peningkatan layanan keuangan kepada masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel