Bank Jateng Pisahkan Unit Usaha Syariah Pada 2020

Bisnis.com,27 Agt 2015, 17:09 WIB
Penulis: Muhammad Khamdi
Ilustrasi

Bisnis.com, SEMARANG - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah atau Bank Jateng berencana melaksanakan spin-off unit usaha syariah (UUS) menjadi bank umum syariah (BUS) pada 2020.

Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno mengatakan saat ini tren sebagian masyarakat menginginkan produk syariah. Oleh karena itu, perseroan tetap memfasilitasi kebutuhan nasabah dengan membuka unit usaha syariah. 

Pihaknya menargetkan pada 2020 unit usaha syariah bakal berdiri sendiri menjadi bank umum syariah Jateng. Persiapan untuk spin off, kata dia, yakni menggenjot pangsa pasar syariah, pengembangan teknologi dan menambah modal.

“Kami melakukan pendekatan kepada masyarakat syariah baik di pondok pesantren, ibu-ibu majelis taklim dan lingkungan syariah,” papar Supriyatno, Kamis (27/8/2015). 

Dia optimistis rencana pemisahan unit syariah menjadi bank umum syariah bakal terwujud seiring dengan pertumbuhan aset Bank Jateng UUS yang mencapai 20%. Adapun, pertumbuhan aset dari bank konvensional hanya 13%-15%. 

Supriyatno mengatakan sektor yang bidik unit syariah yakni sektor retail banking dalam hal ini pelaku usaha mikro kecil dan menengah. 

“Kebanyakan mereka maunya untung tapi tidak mau rugi. Nah, kesadaran masyarakat ini yang harus digalakkan,” paparnya. 

Dia mengutarakan rencana spin off itu mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (BI) No. 11/10/PBI/2009 tanggal 19 Maret 2009 tentang Pendirian Bank Umum Syariah.

Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa modal disetor untuk pendirian bank syariah minimal mencapai Rp500 miliar dan paling lambat sebelum 2023.

Berdasarkan data OJK posisi Mei 2015, industri perbankan syariah terdiri atas12 bank umum syariah (BUS), 22 unit usaha syariah (UUS) yang dimiliki oleh bank umum konvensional dan 162 BPR syariah dengan total aset sebesar Rp272,389 triliun dengan pangsa pasar 4,67%. 

Khusus untuk wilayah Provinsi Jateng dan DIY dengan total aset, pembiayaan, dan dana pihak ketiga (BUS dan UUS) masing-masing sebesar Rp19,94 triliun, Rp15,06 triliun dan Rp14,65 triliun.

Khusus Kota Semarang, perbankan syariah telah menyalurkan pembiayaan perbankan syariah sebesar Rp4,43 triliun dan menghimpun dana pihak ketiga sebesar Rp4,56 triliun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini