Diduga Jaringan Narkoba Internasional, 30 Warga Taiwan Diamankan

Bisnis.com,27 Agt 2015, 14:05 WIB
Penulis: Dika Irawan
Ilustrasi-penangkapan pengedar narkotika jenis sabu/Antara-Rony Muharman

Kabar24.com, JAKARTA- Bareskrim Polri berhasil mengamankan 30 warga negara Taiwan yang terdiri atas 16 pria dan 14 wanita di sebuah rumah mewah, Setra Duta Raya, Bandung Barat, Jawa Barat, karena diduga sindikat narkoba jaringan internasional, Rabu (26/8/2015).

"Di Bandung kita amankan sebanyak 30 orang WN Taiwan di mana di dalamnya ada kejahatan cyber crime untuk melakukan penipuan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Anjan Pramuka di Bareskrim, Jakarta, Kamis (27/8/2015).

Anjan mengatakan penggerebekan itu merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku bernama Chen Hsin Chieh dan warga indonesia Harry Gandhy dengan barang bukti sebanyak 2,5 kilogram shabu di Bandara Soekarno Hatta, pada 22 Agustus lalu.

"Jadi di Bandung itu kita temukan tiga kejahatan ada masalah narkotika, keimigrasian, dan cyber crime," katanya.

Dari penggerebekan di rumah mewah itu, polisi menemukan barang bukti sabu 2,5 gram, 250 butir psikotoprika golongan IV dan satu set bong alat hisap sabu. Sementara terkait kasus keimigrasian, penyidik menemukan 192 paspor negara Taiwan, China, Vietnam, dan Mongolia.

Modus yang digunakan oleh sindikat ini yaitu menyelundupkan narkotika dari Tiongkok ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta. Adapun kejahatan cyber pelaku merekrut karyawan untuk bekerja di luar negeri melalui website dengan iming-iming fasilitas tiket pulang pergi dan gaji besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhina Wulandari
Terkini