TEKANAN PASAR MODAL: OJK Ubah Formulasi Risiko Modal Asuransi

Bisnis.com,28 Agt 2015, 11:13 WIB
Penulis: Irene Agustine
Ilustrasi asuransi/dreamstime.com

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan segera menerbitkan aturan perubahan formulasi penghitungan risk based capital sementara untuk meringankan beban perusahaan asuransi di tengah tertekannya pasar modal.

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan portofolio aset investasi instrument pasar modal terus tertekan dan berpotensi menggerus tingkat solvabilitas perusahaan saat ini.

“Ketentuan perubahan itu kemungkinan diteken hari ini. Karena situasi pasar modal yang menurun sedangkan banyak perusahaan asuransi yang asetnya 80%-90% di pasar modal,” katanya, Jumat (28/8/2015).

Firdaus mengatakan formulasi yang akan diubah adalah soal penghitungan modal minimum berbasis risiko (MMBR). Dia mengatakan MMBR yang harus dipenuhi akan dikurangi sebesar 50% dari kapasitas 100% selama ini.

MMBR merupakan salah satu komponen penghitung rasio RBC selain tingkat solvabilitas dan Kelebihan atau Kekurangan Batas Tingkat Solvabilitas. Kendati formulasi berubah, dia mengatakan batas minimal rasio RBC akan tetap sama seperti aturan selama ini, yaitu konvensional 120% dan syariah 30%.

Dengan perubahan formulasi, Firdaus mengatakan meskipun nilai aset dalam instrument saham dan reksadana turun, perusahaan asuransi tetap bisa menjaga RBC diatas batas yang ditentukan.

“Kami kan dorong mereka investasi di pasar modal. Jangan karena situasi ini, pemilik perusahaan tertekan untuk tambah modal. Ini yang kami ingin agak ringankan,” ujarnya.

Dia mengatakan kebijakan perubahan formulasi RBC tersebut akan dilakukan sementara yakni hingga akhir 2015.

“Nanti dilihat lagi bagaimana kondisi global dan dalam negeri, lalu kami evaluasi dan kembali tindaklanjuti,” ujarnya.

Adapun, Firdaus mengatakan kebijakan serupa juga akan diterapkan dalam industri Dana Pensiun dalam menghitung rasio kecukupan dana (RKD).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini