PPATK Terima 26,71 Juta Laporan Keuangan

Bisnis.com,28 Agt 2015, 16:36 WIB
Penulis: Arys Aditya

Bisnis.com, JAKARTA--Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan telah menerima 26,71 juta laporan selama Januari 2003 hingga Juli 2015.

Seluruh laporan tersebut dikirimkan oleh Penyedia Jasa Keuangan (PJK) dan Penyedia Barang dan Jasa (PBJ) yang meliputi lima laporan, yaitu Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana dari dan ke Luar Negeri (LTKL) dan Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT).

Tiga lainnya adalah Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM), Laporan Transaksi Penyedia Barang dan Jasa (LTPBJ) dan Laporan
Pembawaan Uang Tunai (LPUT).

Namun, Deputi Bidang Pemberantasan Wirzal Yanuar menyebutkan tidak seluruh laporan tersebut berkualitas dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh PPATK. "Kami terus berupaya meningkatkan kualitas laporan," ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi PPATK, Jumat (28/8/2015).

Menurutnya, pihak pelapor memiliki peranan sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, karena merupakan front liner dalam rezim anti pencucian uang.

Selain PBJ dan PJK, baru-baru ini pemerintah telah menetapkan sebanyak 10 pihak pelapor baru yakni perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan infrastruktur dan lembaga keuangan mikro (LKM).

Selain itu, lembaga pembiayaan ekspor, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), akuntan, akuntan publik dan perencana
keuangan juga ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini