Pilkada Surabaya: Pasangan Abror-Rasiyo Gagal Penuhi Syarat

Bisnis.com,30 Agt 2015, 11:50 WIB
Penulis: Peni Widarti
Pasangan bakal Calon Wali Kota Surabaya, Rasiyo (kanan) dan bakal Calon Wakil Wali Kota Surabaya, Dhimam Abror Djuraid (kiri) mengangkat tangan usai menandatangani beberapa persyaratan pendaftaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) Surabaya 2015 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/8)/Antara

Kabar24.com, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menyatakan pasangan calon walikota dan wakil wali kota Dhimam Abror dan Rasiyo tidak dapat memenuhi syarat sebagai pasangan calon sehingga dilakukan penundaan tahapan pencalonan selama tiga hari.

Ketua KPU Kota Surabaya Robiyan Arifin, mengatakan berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 510, KPU Kota Surabaya akan melakukan penundaan tahapan pencalonan pada 31 Agustus - 2 September 2015.

"Setelah itu KPU akan melakukan sosialisasi lagi untuk pendaftaran pasangan calon," katanya dalam siaran pers, Minggu (30/8/2015).

Dia menjelaskan KPU Surabaya sudah melaksanakan proses penelitian berkas persyaratan terhadap 2 pasangan calon yang telah mendaftar. Namun dari hasil penelitian tersebut, masih ada pasangan calon yang harus melakukan perbaikan yakni pasangan Abror dan Rasiyo.

Penetapan calon yang tidak memenuhi syarat tersebut berdasarkan SK KPU Kota Surabaya Nomor 32/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 tentang Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yang Tidak Memenuhi Syarat Terhadap Persyaratan Pencalonan dan Calon Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2015.

Adapun beberapa persyaratan yang tidak dipenuhi oleh pasangan Abror-Rasiyo di antaranya penulisan nomor surat persetujuan pencalonan dari Partai Amanat Nasional (PAN) bernomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/303/VIII/2015 tertanggal 10 Agustus 2015 tidak identik dengan nomor surat pada berkas yang sudah diperbaiki dan diserahkan pada 19 Agustus 2015.

"Penulisan tanggal pada berkas pertama dan kedua tidak identik. Demikian pula dengan nomor seri materai," jelasnya.

Selain itu, berdasarkan PKPU No. 12 Tahun 2015 Pasal 42 ayat (1) huruf o, bakal pasangan harus menyerahkan foto copy NPWP atas nama bakal calon, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama Bakal Calon untuk masa lima tahun terakhir atau sejak Bakal Calon menjadi wajib pajak, serta tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Bakal Calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon.

"Berkas syarat calon Dhimam Abror yang diterima hanya Fotocopy NPWP dan tanda terima penyampaian SPTPP, sedangkan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP tidak diserahkan, sehingga secara kumulatif tidak terpenuhi," papar Robiyan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini