OJK Dorong Pengukuhan 50 Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis di Lampung

Bisnis.com,30 Agt 2015, 21:17 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan menegaskan akan mendorong sosialisasi kepada 50 lembaga keuangan mikro agribisnis di wilayah Lampung agar memeroleh pengukuhan dari otoritas.

Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Mochammad Ichsanuddin mengatakan pihaknya tengah melakukan pendampingan kepada lembaga keuangan mikro tersebut.

Langkah tersebut, ujarnya, dilakukan bersama dengan Kementerian Pertanian.

“Dalam waktu dekat kerjasama dengan Kementerian Pertanian. Kami sedang asistensi intensif kepada 50 LKM di Lampung. Bentuknya LKMA,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (28/8/2015).

Langkah intensif itu dinilai perlu direalisasikan, ungkap Ichsanuddin karena hingga saat ini baru terdapat delapan lembaga keuangan mikro yang mengajukan permohonan pengukuhan kepada OJK.

Padahal, Undang-undang No. 1/2013 tentang lembaga keuangan mikro (LKM) mensyaratkan setiap LKM di berbagai daerah misalnya bank desa, lumbung desa, bank pasar, bank pegawai diwajibkan memeroleh izin usaha berbentuk badan hukum perseroan terbatas (PT) atau koperasi. 

Sementara itu, setiap lembaga keuangan mikro yang telah berdiri dan telah beroperasi sebelum berlakunya undang-undang tersebut, serta belum mendapatkan izin usaha, wajib memperoleh izin usaha melalui pengukuhan sebagai LKM kepada OJK paling lambat tanggal 8 Januari 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini