EKONOMI BERGEJOLAK: Rasio Modal Asuransi di Bawah Ketetentuan Bebas Sanksi

Bisnis.com,31 Agt 2015, 19:44 WIB
Penulis: Irene Agustine
Ilustrasi asuransi/dreamstime.com

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan akan meniadakan sanksi bagi perusahaan asuransi yang memiliki rasio kecukupan modal di bawah batas minimal yang diakibatkan oleh ketidakpastian ekonomi saat ini.

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK mengatakan volatilitas pasar modal saat ini berpotensi menekan nilai aset investasi yang bisa membuat rasio kecukupan modal (risk based capital/RBC) tergerus bukan karena kondisi kesehatan perusahaan yang bersangkutan.

“Kondisi itu tidak mencerminkan fundamental mereka, hanya karena dampak temporary saat ini saja sehingga kami berikan keringanan,” katanya, seperti dikutip Bisnis.com, Senin (31/8/2015).

Firdaus mengatakan aturan tersebut akan mulai dilakukan bersamaan dengan relaksasi formulasi penghitungan RBC pada 1 September nanti sampai akhir 2015 dalam bentuk surat edaran (SE).

Relaksasi yang dimaksud adalah otoritas akan mengubah penghitungan modal minimum berbasis risiko (MMBR) dari yang harus dipenuhi 100% menjadi 50% saat ini.

Dengan relaksasi itu, dia memperhitungan RBC perusahaan asuransi tetap akan terjaga di atas batas, yakni 120% untuk asuransi konvensional dan 30% untuk asuransi syariah.

“Namun, apabila relaksasi ini sudah berjalan tetapi masih ada yang RBC dibawah ketentuan kami sepakat tidak akan berikan sanksi sampai akhir tahun ini,” katanya.

Kendati demikian, Firdaus mengatakan aturan tersebut tidak berlaku untuk perusahaan asuransi yang memiliki rasio RBC dibawah ketetapan per 31 Juni 2015.

Dalam periode itu, dia mengatakan ada satu perusahaan asuransi konvensional yang diketahui memiliki RBC di bawah 120%. Setelah diberikan surat peringatan, Firdaus mengatakan perusahaan itu tengah berusaha menambah modal saat ini.

“Jadi untuk perusahaan yang RBC nya dibawah ketentuan sebelum adanya aturan ini tetap harus menjalankan kewajibannya sesuai dengan sanksi yang diberikan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini